middle ad


Kata zakat secara bahasa memiliki beberapa arti. Di antaranya: tumbuh, bertambah, berkembang atau sesuatu yang terbaik. (al-Mu’jam al-Wasith). Sedangkan kata fitri (fithr) artinya berbuka puasa.

Gabungan dua kata di atas “zakat fitri” merupakan gabungan yang mengandung makna sebab akibat yang berarti sebab diwajibkannya zakat fitri ini adalah karena kaum muslimin telah selesai menunaikan puasanya di bulan Ramadhan. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah).

Sebagian ulama menamakan zakat ini dengan “zakat fithrah”, di mana kata fithrah berarti asal penciptaan.

Abu al-Haitsam mengatakan: “al-fitrah adalah asal penciptaan, yang menjadi sifat seorang bayi ketika dilahirkan dari ibunya” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah). Dinamakan zakat fitrah karena zakat ini adalah zakat untuk badan dan jiwa sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibn Qutaibah dalam Al Mughni.

Hukum Zakat Fitri
Hukum zakat fitri adalah wajib bagi setiap muslim menurut pendapat yang terkuat. Para ulama yang berpendapat demikian menyatakan kewajiban menunaikan zakat fitri tercakup dalam perintah Allah ta’ala di surat Al Baqarah ayat 43,

وَآتُوا الزَّكَاةَ

“Tunaikanlah zakat”.

Adapun dalil dari hadits-hadits nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan hal yang sama.

Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami agar menunaikan zakat fitri sebelum kaum muslimin berangkat menuju lapangan untuk melaksanakan shalat ‘id.” (Shahih. HR. Muslim).

Beliau radhiallahu anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri dengan satu sha kurma, atau satu sha gandum kepada setiap muslim, baik yang berstatus budak atau merdeka, pria atau wanita, kanak-kanak maupun dewasa” (Shahih. HR. Bukhari).

Beliau juga mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering. (kewajiban) ini bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang berangkat shalat.” (Shahih. HR. Bukhari & Muslim).

Ibnu Abbas radhiallahu anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa, perbuatan atau ucapan jorok dan sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat hal itu hanya terhitung layaknya sedekah biasa” (Hasan. HR. Abu Daud).

Dalil-dalil di atas menegaskan bahwa hukum zakat fitri adalah wajib.

Hikmah Pensyari’atan Zakat Fitri
Pelaksanaan zakat fitri merupakan bentuk pengejewantahan rasa kasih sayang kepada kaum fakir miskin sehingga mereka tidak perlu mengemis di hari raya. Hal ini bertujuan agar mereka turut merasakan kegembiraan bersama kaum muslimin yang lain dengan datangnya hari raya.

Selain itu, zakat fitri merupakan salah satu sarana untuk melebur berbagai kekeliruan yang dilakukan seorang ketika berpuasa di bulan Ramadhan seperti perbuatan sia-sia dan perkataan yang keji sebagaimana telah disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma sebelumnya.

Pihak yang Wajib Menunaikan
Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang telah lalu, kita dapat mengetahui bahwa setiap individu muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitri, baik ia berstatus sebagai seorang yang merdeka atau budak, pria atau wanita, kanak-kanak maupun dewasa. Seluruhnya tercakup dalam teks hadits tersebut.

Zakat fitri untuk janin
Sebagian ulama menganjurkan dan bahkan mewajibkan untuk menunaikan zakat fitri atas janin yang tengah dikandung seorang wanita berdasarkan perbuatan sahabat Utsman bin Affan radhiallahu anhu. Diantara mereka adalah imam Ahmad bin Hambal rahimahullah di mana beliau mengatakan, “Ditunaikan zakat fitri untuk janin yang masih di kandungan jika telah jelas status kehamilannya” (Masaail Imam Ahmad).

Namun, pendapat terkuat terkait kewajiban terkait zakat fitri atas janin yang tengah dikandung adalah pendapat yang menyatakan hal tersebut tidaklah wajib selama janin tersebut belum lahir hingga hari raya berlangsung. Alasan bagi pendapat ini adalah :

Pertama, riwayat yang menyatakan Utsman radhiallahu anhu menunaikan zakat fitri bagi janin adalah riwayat yang lemah karena sanadnya munqathi’. Riwayat ini berasal dari jalur Humaid bin Bakr dan Qotadah dari Utsman bin Affan. Dan terjadi keterputusan sanad antara Humaid dan Qotadah dengan Khalifah Utsman bin Affan. Demikian yang dijelaskan oleh Syaikh al-Albani dalam Al Irwa’.

Kedua, zakat fitri hukumnya wajib disebabkan adanya waktu fitri, yaitu terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan. Sedangkan orang yang masih dalam kandungan tidaklah tercakup dalam kewajiban ini mengingat “keberadaannya” sebagai mukallaf pada waktu tersebut belum terjadi.

Syarat Penunaian Zakat Fitri
Berangkat dari hadits-hadits yang telah disebutkan sebelumnya, para ulama memberi dua persyaratan yang apabila terpenuhi zakat fitri wajib untuk ditunaikan. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

Syarat pertama, beragama Islam.

Hal ini dikarenakan zakat fitri adalah bentuk peribadatan kepada Allah dan berfungsi membersihkan orang yang telah berpuasa dari noda-noda dosa yang dilakukan selama berpuasa. Hal ini tidak mungkin dilakukan oleh orang kafir karena semua ibadah mereka tidak akan diterima, di samping itu mereka juga tidak berpuasa.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Zakat fitri tidak wajib bagi orang kafir, baik merdeka maupun budak. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara ulama tentang tidak wajibnya zakat untuk orang kafir merdeka dan baligh” (Al Mughni).

Syarat kedua, mampu untuk menunaikan.

Ulama berselisih pendapat tentang standar dalam memberikan tolok ukur “mampu” dalam penunaian zakat fitri. Insya Allah pendapat terkuat dalam masalah ini adalah pendapat yang dikemukakan oleh mayoritas ulama (Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah). Mereka menetapkan bahwa selama seseorang memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri dan keluarganya di malam dan di hari raya, maka dia dinilai mampu dan dengan itu berkewajiban untuk menunaikan zakat fitri (al-Minhaj).

Hal ini dikarenakan kondisi orang tersebut dapat dianggap sebagai orang yang berkecukupan sebagaimana sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang meminta-minta sementara dia memiliki sesuatu yang mencukupi maka dia telah memperbanyak api neraka yang akan membakar dirinya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa ukuran sesuatu yang mencukupi (sehingga tidak boleh meminta-minta)?” Beliau menjawab, “Ukuran kecukupan adalah dia memiliki sesuatu yang mampu mengeyangkan (diri & keluarga) selama sehari-semalam.” (Shahih. HR. Abu Daud).

Imam Ahmad pernah ditanya, “Bilamana seseorang itu wajib mengeluarkan zakat fitri?” Beliau rahimahullah menjawab, “Jika seseorang memiliki kelebihan makanan untuk satu hari maka wajib menunaikan zakat fitri.” (al–Masail Ishaq an-Naisaburi).

Ibn Qudamah mengatakan, “Zakat fitri tidaklah wajib kecuali telah terpenuhi dua syarat. Salah satunya adalah seseorang memiliki sisa makanan untuk diri dan keluarga pada malam dan siang hari raya sebanyak satu sha’. Hal ini dikarenakan nafkah untuk pribadi itu lebih penting, sehingga wajib untuk didahulukan berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Mulailah menafkahi dirimu dan orang yang berada dalam tanggunganmu.” (al-Kaafi).

Pihak yang Menerima Zakat Fitri
Pihak yang menerima zakat fitri telah ditentukan berdasarkan hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma sebelumnya, di mana nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menyatakan bahwa zakat fitri berfungsi untuk memberi makan kepada kaum miskin. Hadis ini merupakan penegasan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitri adalah golongan fakir dan miskin.

Adapun 6 golongan penerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam surat at-Taubah ayat 60 tidaklah tercakup dalam golongan yang berhak menerima zakat fitri. Meski hal ini bertentangan dengan pendapat mayoritas ulama, namun pendapat inilah yang bersesuaian dengan dalil-dalil yang ada. Ibnu al-Qayim rahimahullah mengatakan, “Tuntunan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam pelaksanaan zakat fitri) adalah menyerahkan zakat fitri hanya kepada orang-orang miskin dan tidak membaginya kepada setiap golongan (yang tertera dalam firman Allah di surat at-Taubah ayat 60).

Beliau tidak memerintahkan hal itu dan tidak pernah dilakukan oleh seorang sahabat pun, begitupula para ulama sesudah mereka. Bahkan, salah satu pendapat dalam madzhab kami (Hanabilah), zakat fitri khusus diserahkan kepada orang-orang miskin. Pendapat ini lebih tepat daripada pendapat yang menyatakan wajib membagikan zakat fitri kepada seluruh golongan yang tercantum dalam surat at-Taubah”. (Zaad al-Ma’ad).

Lokasi Penunaian Zakat Fitri
Zakat fitri dianjurkan untuk ditunaikan di tempat wajib zakat berada ketika hari raya. Namun, bagi mereka yang ingin menunaikan zakat fitri di luar domisili wajib zakat diperbolehkan untuk melakukannya. Syahnun bertanya kepada Ibnu al-Qasim, “Apa pendapat imam Malik perihal orang Afrika yang tinggal di Mesir pada saat hari raya, di mana zakat fitrinya ditunaikan? Ibnu al-Qasim menjawab, “Imam Malik mengatakan, “Zakat fitri ditunaikan di mana dia berada, jika keluarganya yang di Afrika membayarkan zakat fitri untuknya, hukumnya boleh dan sah” (al-Mudawwanah).

Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kita mesti memahami kaidah bahwa zakat fitri itu mengikuti badan, yaitu badan wajib zakat. Sedangkan zakat harta mengikuti harta tersebut berada. Berdasarkan hal ini maka orang yang berada di Mekkah, zakat fitrinya ditunaikan di Mekkah, sedangkan keluarganya yang tinggal di luar Mekkah, zakat fitrinya ditunaikan di tempat mereka masing-masing.” (Majmu’ al-Fatawa).

Kapan Kewajiban Zakat Fitri Dimulai?
Telah disebutkan di awal bahwa zakat ini disebut zakat fitri karena adanya sebab, yaitu zakat ini disyariatkan karena adanya al-fithr, yaitu waktu berbuka setelah sebelumnya seorang muslim berpuasa selama sebulan. Sehingga zakat ini diwajibkan ketika ada waktu fitri. Mereka yang menjumpai waktu tersebut berkewajiban menunaikan zakat fitri. Sebaliknya, mereka yang tidak menjumpainya tidak berkewajiban menunaikan.

Terkait batas awal dimulainya waktu fitri, para ulama berselisih pendapat. Namun, pendapat terkuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa waktu fitri dimulai sejak terbenamnya matahari pada puasa terakhir bulan Ramadhan. Hal ini dikarenakan pada momen tersebutlah setiap muslim memulai berbuka dan mengakhiri puasa Ramadhan yang dilakukannya. Berdasarkan hal tersebut, mereka yang menjumpai waktu ketika matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan berkewajiban untuk menunaikan zakat fitri. Contoh akan hal ini adalah sebagai berikut:

Contoh pertama

Bayi yang dilahirkan beberapa saat sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan maka wajib dizakati oleh orang tua. Hal ini dikarenakan bayi tersebut telah menjumpai waktu fitri. Sebaliknya, jika dilahirkan beberapa saat setelah matahari terbenam di hari tersebut maka tidak wajib untuk dizakati karena bayi ini lahir dan tidak menjumpai waktu fitri. Alasan ini pula yang mendasari mengapa janin yang berada dalam kandungan tidak perlu dizakati.

Contoh kedua

Orang yang meninggal beberapa saat setelah matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan berkewajiban ditunaikan zakatnya karena dia menjumpai waktu fitri. Sebaliknya, jika dia meninggal beberapa saat sebelum matahari terbenam maka tidak wajib dizakati karena idak berjumpa dengan waktu fitri. (al-Minhaj).

Batas Akhir Penunaian Zakat Fitri
Dari hadits Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiallahu anhum sebelumnya dapat diketahui bahwa zakat fitri wajib ditunaikan sebelum shalat hari raya dilaksanakan. Adapun seorang yang menunda pelaksanaan zakat fitri hingga shalat ‘id selesai dilaksanakan, menurut pendapat yang lebih kuat kewajiban tersebut tidaklah gugur sampai ditunaikan. Dia berkewajiban menunaikan zakat fitri meski telah keluar batas waktu dan bertaubat kepada Allah karena di dalam zakat fitri terdapat hak untuk manusia (fakir miskin) dan ada hak untuk Allah. Hak untuk manusia (fakir miskin) tidak bisa gugur sampai zakat ini diberikan kepada mereka. Sedangkan terkait hak Allah kewajiban orang tersebut untuk bertaubat dan menyesali perbuatannya. Dengan melakukan keduanya (membayar zakat dan bertaubat) berarti dia telah memenuhi hak Allah dan hak manusia. Namun, apa yang telah dia tunaikan tidak dianggap sebagai zakat fitri namun statusnya adalah sedekah biasa sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma.

Membayar Zakat Fitri Lebih Awal
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa penunaian zakat fitri disebabkan adanya waktu fitri, yaitu berbukanya kaum muslimin setelah sebulan penuh melaksanakan puasa. Pelaksanaan ibadah yang terkait dengan sebab tertentu dimulai ketika sebab tersebut telah muncul. Sebagaimana shalat wajib yang baru dapat dilaksanakan ketika telah masuk waktunya. Dengan demikian, pada asalnya tidak boleh menunaikan zakat fitri sebelum datangnya waktu fitri kecuali terdapat dalil lain yang mengindikasikan adanya pengecualian.

Dalam kaitannya dengan hukum mendahulukan penunaian zakat fitri sebelum masuk waktu fitri terdapat beberapa riwayat yang menjelaskan akan bolehnya menunaikan zakat fitri sebelum waktu fitri tiba. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Riwayat pertama

Riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma di mana Nafi’ -seorang tabi’in- rahimahullah mengatakan bahwa Ibnu Umar radhiallahu anhuma memberikan zakat fitri kepada panitia zakat dan mereka mendistribusikannya sehari atau dua hari sebelum hari raya (Shahih. HR. Bukhari). Dalam riwayat yang lain disebutkan Ibnu Umar menyerahkan zakat fitri kepada panitia zakat dua atau tiga hari sebelum hari raya (Shahih. HR. Malik dalam al-Muwaththa).

Riwayat Kedua

Kisah Abu Hurairah radhiallahu anhu yang diamanahi oleh rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjaga zakat Ramadhan (zakat fitri). Dalam kisah tersebut sahabat Abu Hurairah diganggu oleh jin/setan yang mencuri kurma dan ditangkap oleh Abu Hurairah namun kemudian dilepaskan oleh beliau. Kejadian ini terulang selama 3 malam (Shahih. HR. Bukhari).

Beberapa riwayat di atas menjadi dalil akan kebolehan menyegarakan penunaian zakat fitri. namun, para ulama berbeda pendapat mengenai permulaan waktu zakat fitri dapat disegerakan penunaiannya. Pendapat terkuat dalam hal ini adalah yang sesuai dengan riwayat-riwayat di atas, yaitu boleh menyegerakan zakat fitri maksimal 3 hari sebelum hari raya dengan memperhatikan beberapa hal berikut:

Pertama

Zakat fitri yang disegerakan penunaiannya diserahkan kepada panitia zakat untuk kemudian didistribusikan oleh mereka pada waktunya, yaitu pada waktu fitri.

Kedua

Pendistribusian zakat fitri kepada fakir miskin, baik dilakukan yang dilakukan oleh wajib zakat ataupun panitia zakat dapat dilakukan sehari atau dua hari sebelum hari raya. Namun, yang paling utama menurut keterangan para ulama pendistribusian zakat fitri dilakukan pada pagi hari sebelum pelaksanaan shalat ‘id. Hal ini sesuai dengan hadits Ibnu Umar yang telah disebutkan sebelumnya.

Ketiga

Apabila wajib zakat mendistribusikan zakat fitri langsung kepada fakir miskin sebelum waktu yang disebutkan di atas -mengingat terdapat keterangan para ulama yang memiliki pendapat lain dalam hal ini-, maka terdapat beberapa kondisi:

Jika masih terdapat waktu sebelum pelaksanaan shalat ‘id, sebaiknya wajib zakat mengulangi penunaian zakat fitri;
Jika tidak terdapat waktu lagi, maka tidak perlu untuk diulangi. Contohnya, seorang yang mendistribusikan zakat fitri kepada fakir miskin pada tanggal 20 Ramadhan 1436 H. Kemudian pada pertengahan bulan Syawal dia menyadari bahwa dirinya menunaikan zakat fitri sebelum waktu yang ditetapkan. Maka pada kondisi ini dia tidak perlu mengulangi untuk membayar zakat fitri. Namun, jika dirinya mengetahui dan menyadari akan kekeliruan tersebut sebelum pelaksanaan shalat ‘id, maka orang tersebut berkewajiban mengulangi pembayaran zakat fitri. Wallahu ta’ala a’lam.
Objek dan Kadar Zakat Fitri
Objek zakat fitri telah ditentukan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu anhu, beliau mengatakan, “Kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha makanan, satu sha gandum, satu sha kurma, satu sha keju atau satu sha kismis” (Shahih. HR. Bukhari dan Muslim).

Namun para ulama berselisih pendapat, apakah objek zakat hanya terbatas pada kelima objek yang tertera dalam hadits ataukah bisa selainnya?

Pendapat yang tepat adalah pendapat imam Malik, asy-Syafi’i dan salah satu riwayat dari imam Ahmad rahimahumullah jami’an yang menyatakan bahwa segala biji-bijian atau buah-buahan yang merupakan makanan pokok di suatu negeri dapat dijadikan objek zakat fitri. Pendapat serupa juga dipilih oleh an-Nawawi rahimahullah dalam al-Minhaj. Pendapat ini sejalan dengan hadits Abu Sa’id al Khudri di mana beliau berkata, “Kami mengeluarkan zakat fitri pada zaman rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari raya dengan satu sha makanan”. Beliau melanjutkan, “Dan makanan pokok kami (di Madinah) adalah gandum, kismis, keju dan kurma” (Shahih. HR. Bukhari).

Ibnu al-Qayim rahimahullah mengatakan, “(Kelima jenis makanan yang tercantum dalam hadits Abu Sa’id) merupakan mayoritas bahan makanan pokok di kota Madinah. Jika makanan pokok di suatu negeri selain lima jenis tersebut, maka penduduknya wajib mengeluarkan zakat fitri sebanyak satu sha dari makanan pokok mereka seperti biji-bijian, beras, buah tin atau biji-bijian selainnya. Jika makanan pokok mereka berupa non biji-bijian seperti susu, daging, atau ikan, maka mereka membayar zakat fitri dengan makanan pokok tersebut apapun bentuknya. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan merupakan pendapat yang tepat, bukan selainnya, sebab (pelaksanaan zakat fitri bertujuan) memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya dan memberi kesempatan kepada mereka untuk turut mencicipi makanan pokok yang dikonsumsi oleh penduduk negeri tesebut” (I’laam al-Muwaqqi’in).

Adapun kadar zakat fitri yang wajib dikeluarkan adalah sebanyak satu sha, yaitu sekitar 3 kilogram. Ukuran tersebut merupakan bentuk kehati-hatian, karena terdapat perbedaan pendapat dalam menentukan berat satu sha nabawi.

Demikianlah beberapa permasalahan ringkat terkait hukum-hukum zakat fitri yang dapat disampaikan. Besar harapan kami apa yang telah kami sampaikan bermanfaat bagi diri kami pribadi dan kaum muslimin.

Wa shallallahu ‘alaa nabiyyina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi ajma’in. Wa aakhiru da’wanaa anil hamdu lillaahi rabbil ‘aalaamiin.

***

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim

Artikel Muslim.or.id

Kupas Tuntas Zakat Fitrah Oleh Ustad Khalid Basalamah



Kata zakat secara bahasa memiliki beberapa arti. Di antaranya: tumbuh, bertambah, berkembang atau sesuatu yang terbaik. (al-Mu’jam al-Wasith). Sedangkan kata fitri (fithr) artinya berbuka puasa.

Gabungan dua kata di atas “zakat fitri” merupakan gabungan yang mengandung makna sebab akibat yang berarti sebab diwajibkannya zakat fitri ini adalah karena kaum muslimin telah selesai menunaikan puasanya di bulan Ramadhan. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah).

Sebagian ulama menamakan zakat ini dengan “zakat fithrah”, di mana kata fithrah berarti asal penciptaan.

Abu al-Haitsam mengatakan: “al-fitrah adalah asal penciptaan, yang menjadi sifat seorang bayi ketika dilahirkan dari ibunya” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah). Dinamakan zakat fitrah karena zakat ini adalah zakat untuk badan dan jiwa sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibn Qutaibah dalam Al Mughni.

Hukum Zakat Fitri
Hukum zakat fitri adalah wajib bagi setiap muslim menurut pendapat yang terkuat. Para ulama yang berpendapat demikian menyatakan kewajiban menunaikan zakat fitri tercakup dalam perintah Allah ta’ala di surat Al Baqarah ayat 43,

وَآتُوا الزَّكَاةَ

“Tunaikanlah zakat”.

Adapun dalil dari hadits-hadits nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan hal yang sama.

Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami agar menunaikan zakat fitri sebelum kaum muslimin berangkat menuju lapangan untuk melaksanakan shalat ‘id.” (Shahih. HR. Muslim).

Beliau radhiallahu anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri dengan satu sha kurma, atau satu sha gandum kepada setiap muslim, baik yang berstatus budak atau merdeka, pria atau wanita, kanak-kanak maupun dewasa” (Shahih. HR. Bukhari).

Beliau juga mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering. (kewajiban) ini bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang berangkat shalat.” (Shahih. HR. Bukhari & Muslim).

Ibnu Abbas radhiallahu anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa, perbuatan atau ucapan jorok dan sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat hal itu hanya terhitung layaknya sedekah biasa” (Hasan. HR. Abu Daud).

Dalil-dalil di atas menegaskan bahwa hukum zakat fitri adalah wajib.

Hikmah Pensyari’atan Zakat Fitri
Pelaksanaan zakat fitri merupakan bentuk pengejewantahan rasa kasih sayang kepada kaum fakir miskin sehingga mereka tidak perlu mengemis di hari raya. Hal ini bertujuan agar mereka turut merasakan kegembiraan bersama kaum muslimin yang lain dengan datangnya hari raya.

Selain itu, zakat fitri merupakan salah satu sarana untuk melebur berbagai kekeliruan yang dilakukan seorang ketika berpuasa di bulan Ramadhan seperti perbuatan sia-sia dan perkataan yang keji sebagaimana telah disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma sebelumnya.

Pihak yang Wajib Menunaikan
Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang telah lalu, kita dapat mengetahui bahwa setiap individu muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitri, baik ia berstatus sebagai seorang yang merdeka atau budak, pria atau wanita, kanak-kanak maupun dewasa. Seluruhnya tercakup dalam teks hadits tersebut.

Zakat fitri untuk janin
Sebagian ulama menganjurkan dan bahkan mewajibkan untuk menunaikan zakat fitri atas janin yang tengah dikandung seorang wanita berdasarkan perbuatan sahabat Utsman bin Affan radhiallahu anhu. Diantara mereka adalah imam Ahmad bin Hambal rahimahullah di mana beliau mengatakan, “Ditunaikan zakat fitri untuk janin yang masih di kandungan jika telah jelas status kehamilannya” (Masaail Imam Ahmad).

Namun, pendapat terkuat terkait kewajiban terkait zakat fitri atas janin yang tengah dikandung adalah pendapat yang menyatakan hal tersebut tidaklah wajib selama janin tersebut belum lahir hingga hari raya berlangsung. Alasan bagi pendapat ini adalah :

Pertama, riwayat yang menyatakan Utsman radhiallahu anhu menunaikan zakat fitri bagi janin adalah riwayat yang lemah karena sanadnya munqathi’. Riwayat ini berasal dari jalur Humaid bin Bakr dan Qotadah dari Utsman bin Affan. Dan terjadi keterputusan sanad antara Humaid dan Qotadah dengan Khalifah Utsman bin Affan. Demikian yang dijelaskan oleh Syaikh al-Albani dalam Al Irwa’.

Kedua, zakat fitri hukumnya wajib disebabkan adanya waktu fitri, yaitu terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan. Sedangkan orang yang masih dalam kandungan tidaklah tercakup dalam kewajiban ini mengingat “keberadaannya” sebagai mukallaf pada waktu tersebut belum terjadi.

Syarat Penunaian Zakat Fitri
Berangkat dari hadits-hadits yang telah disebutkan sebelumnya, para ulama memberi dua persyaratan yang apabila terpenuhi zakat fitri wajib untuk ditunaikan. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

Syarat pertama, beragama Islam.

Hal ini dikarenakan zakat fitri adalah bentuk peribadatan kepada Allah dan berfungsi membersihkan orang yang telah berpuasa dari noda-noda dosa yang dilakukan selama berpuasa. Hal ini tidak mungkin dilakukan oleh orang kafir karena semua ibadah mereka tidak akan diterima, di samping itu mereka juga tidak berpuasa.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Zakat fitri tidak wajib bagi orang kafir, baik merdeka maupun budak. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara ulama tentang tidak wajibnya zakat untuk orang kafir merdeka dan baligh” (Al Mughni).

Syarat kedua, mampu untuk menunaikan.

Ulama berselisih pendapat tentang standar dalam memberikan tolok ukur “mampu” dalam penunaian zakat fitri. Insya Allah pendapat terkuat dalam masalah ini adalah pendapat yang dikemukakan oleh mayoritas ulama (Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah). Mereka menetapkan bahwa selama seseorang memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri dan keluarganya di malam dan di hari raya, maka dia dinilai mampu dan dengan itu berkewajiban untuk menunaikan zakat fitri (al-Minhaj).

Hal ini dikarenakan kondisi orang tersebut dapat dianggap sebagai orang yang berkecukupan sebagaimana sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang meminta-minta sementara dia memiliki sesuatu yang mencukupi maka dia telah memperbanyak api neraka yang akan membakar dirinya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa ukuran sesuatu yang mencukupi (sehingga tidak boleh meminta-minta)?” Beliau menjawab, “Ukuran kecukupan adalah dia memiliki sesuatu yang mampu mengeyangkan (diri & keluarga) selama sehari-semalam.” (Shahih. HR. Abu Daud).

Imam Ahmad pernah ditanya, “Bilamana seseorang itu wajib mengeluarkan zakat fitri?” Beliau rahimahullah menjawab, “Jika seseorang memiliki kelebihan makanan untuk satu hari maka wajib menunaikan zakat fitri.” (al–Masail Ishaq an-Naisaburi).

Ibn Qudamah mengatakan, “Zakat fitri tidaklah wajib kecuali telah terpenuhi dua syarat. Salah satunya adalah seseorang memiliki sisa makanan untuk diri dan keluarga pada malam dan siang hari raya sebanyak satu sha’. Hal ini dikarenakan nafkah untuk pribadi itu lebih penting, sehingga wajib untuk didahulukan berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Mulailah menafkahi dirimu dan orang yang berada dalam tanggunganmu.” (al-Kaafi).

Pihak yang Menerima Zakat Fitri
Pihak yang menerima zakat fitri telah ditentukan berdasarkan hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma sebelumnya, di mana nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menyatakan bahwa zakat fitri berfungsi untuk memberi makan kepada kaum miskin. Hadis ini merupakan penegasan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitri adalah golongan fakir dan miskin.

Adapun 6 golongan penerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam surat at-Taubah ayat 60 tidaklah tercakup dalam golongan yang berhak menerima zakat fitri. Meski hal ini bertentangan dengan pendapat mayoritas ulama, namun pendapat inilah yang bersesuaian dengan dalil-dalil yang ada. Ibnu al-Qayim rahimahullah mengatakan, “Tuntunan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam pelaksanaan zakat fitri) adalah menyerahkan zakat fitri hanya kepada orang-orang miskin dan tidak membaginya kepada setiap golongan (yang tertera dalam firman Allah di surat at-Taubah ayat 60).

Beliau tidak memerintahkan hal itu dan tidak pernah dilakukan oleh seorang sahabat pun, begitupula para ulama sesudah mereka. Bahkan, salah satu pendapat dalam madzhab kami (Hanabilah), zakat fitri khusus diserahkan kepada orang-orang miskin. Pendapat ini lebih tepat daripada pendapat yang menyatakan wajib membagikan zakat fitri kepada seluruh golongan yang tercantum dalam surat at-Taubah”. (Zaad al-Ma’ad).

Lokasi Penunaian Zakat Fitri
Zakat fitri dianjurkan untuk ditunaikan di tempat wajib zakat berada ketika hari raya. Namun, bagi mereka yang ingin menunaikan zakat fitri di luar domisili wajib zakat diperbolehkan untuk melakukannya. Syahnun bertanya kepada Ibnu al-Qasim, “Apa pendapat imam Malik perihal orang Afrika yang tinggal di Mesir pada saat hari raya, di mana zakat fitrinya ditunaikan? Ibnu al-Qasim menjawab, “Imam Malik mengatakan, “Zakat fitri ditunaikan di mana dia berada, jika keluarganya yang di Afrika membayarkan zakat fitri untuknya, hukumnya boleh dan sah” (al-Mudawwanah).

Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kita mesti memahami kaidah bahwa zakat fitri itu mengikuti badan, yaitu badan wajib zakat. Sedangkan zakat harta mengikuti harta tersebut berada. Berdasarkan hal ini maka orang yang berada di Mekkah, zakat fitrinya ditunaikan di Mekkah, sedangkan keluarganya yang tinggal di luar Mekkah, zakat fitrinya ditunaikan di tempat mereka masing-masing.” (Majmu’ al-Fatawa).

Kapan Kewajiban Zakat Fitri Dimulai?
Telah disebutkan di awal bahwa zakat ini disebut zakat fitri karena adanya sebab, yaitu zakat ini disyariatkan karena adanya al-fithr, yaitu waktu berbuka setelah sebelumnya seorang muslim berpuasa selama sebulan. Sehingga zakat ini diwajibkan ketika ada waktu fitri. Mereka yang menjumpai waktu tersebut berkewajiban menunaikan zakat fitri. Sebaliknya, mereka yang tidak menjumpainya tidak berkewajiban menunaikan.

Terkait batas awal dimulainya waktu fitri, para ulama berselisih pendapat. Namun, pendapat terkuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa waktu fitri dimulai sejak terbenamnya matahari pada puasa terakhir bulan Ramadhan. Hal ini dikarenakan pada momen tersebutlah setiap muslim memulai berbuka dan mengakhiri puasa Ramadhan yang dilakukannya. Berdasarkan hal tersebut, mereka yang menjumpai waktu ketika matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan berkewajiban untuk menunaikan zakat fitri. Contoh akan hal ini adalah sebagai berikut:

Contoh pertama

Bayi yang dilahirkan beberapa saat sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan maka wajib dizakati oleh orang tua. Hal ini dikarenakan bayi tersebut telah menjumpai waktu fitri. Sebaliknya, jika dilahirkan beberapa saat setelah matahari terbenam di hari tersebut maka tidak wajib untuk dizakati karena bayi ini lahir dan tidak menjumpai waktu fitri. Alasan ini pula yang mendasari mengapa janin yang berada dalam kandungan tidak perlu dizakati.

Contoh kedua

Orang yang meninggal beberapa saat setelah matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan berkewajiban ditunaikan zakatnya karena dia menjumpai waktu fitri. Sebaliknya, jika dia meninggal beberapa saat sebelum matahari terbenam maka tidak wajib dizakati karena idak berjumpa dengan waktu fitri. (al-Minhaj).

Batas Akhir Penunaian Zakat Fitri
Dari hadits Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiallahu anhum sebelumnya dapat diketahui bahwa zakat fitri wajib ditunaikan sebelum shalat hari raya dilaksanakan. Adapun seorang yang menunda pelaksanaan zakat fitri hingga shalat ‘id selesai dilaksanakan, menurut pendapat yang lebih kuat kewajiban tersebut tidaklah gugur sampai ditunaikan. Dia berkewajiban menunaikan zakat fitri meski telah keluar batas waktu dan bertaubat kepada Allah karena di dalam zakat fitri terdapat hak untuk manusia (fakir miskin) dan ada hak untuk Allah. Hak untuk manusia (fakir miskin) tidak bisa gugur sampai zakat ini diberikan kepada mereka. Sedangkan terkait hak Allah kewajiban orang tersebut untuk bertaubat dan menyesali perbuatannya. Dengan melakukan keduanya (membayar zakat dan bertaubat) berarti dia telah memenuhi hak Allah dan hak manusia. Namun, apa yang telah dia tunaikan tidak dianggap sebagai zakat fitri namun statusnya adalah sedekah biasa sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma.

Membayar Zakat Fitri Lebih Awal
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa penunaian zakat fitri disebabkan adanya waktu fitri, yaitu berbukanya kaum muslimin setelah sebulan penuh melaksanakan puasa. Pelaksanaan ibadah yang terkait dengan sebab tertentu dimulai ketika sebab tersebut telah muncul. Sebagaimana shalat wajib yang baru dapat dilaksanakan ketika telah masuk waktunya. Dengan demikian, pada asalnya tidak boleh menunaikan zakat fitri sebelum datangnya waktu fitri kecuali terdapat dalil lain yang mengindikasikan adanya pengecualian.

Dalam kaitannya dengan hukum mendahulukan penunaian zakat fitri sebelum masuk waktu fitri terdapat beberapa riwayat yang menjelaskan akan bolehnya menunaikan zakat fitri sebelum waktu fitri tiba. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Riwayat pertama

Riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma di mana Nafi’ -seorang tabi’in- rahimahullah mengatakan bahwa Ibnu Umar radhiallahu anhuma memberikan zakat fitri kepada panitia zakat dan mereka mendistribusikannya sehari atau dua hari sebelum hari raya (Shahih. HR. Bukhari). Dalam riwayat yang lain disebutkan Ibnu Umar menyerahkan zakat fitri kepada panitia zakat dua atau tiga hari sebelum hari raya (Shahih. HR. Malik dalam al-Muwaththa).

Riwayat Kedua

Kisah Abu Hurairah radhiallahu anhu yang diamanahi oleh rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjaga zakat Ramadhan (zakat fitri). Dalam kisah tersebut sahabat Abu Hurairah diganggu oleh jin/setan yang mencuri kurma dan ditangkap oleh Abu Hurairah namun kemudian dilepaskan oleh beliau. Kejadian ini terulang selama 3 malam (Shahih. HR. Bukhari).

Beberapa riwayat di atas menjadi dalil akan kebolehan menyegarakan penunaian zakat fitri. namun, para ulama berbeda pendapat mengenai permulaan waktu zakat fitri dapat disegerakan penunaiannya. Pendapat terkuat dalam hal ini adalah yang sesuai dengan riwayat-riwayat di atas, yaitu boleh menyegerakan zakat fitri maksimal 3 hari sebelum hari raya dengan memperhatikan beberapa hal berikut:

Pertama

Zakat fitri yang disegerakan penunaiannya diserahkan kepada panitia zakat untuk kemudian didistribusikan oleh mereka pada waktunya, yaitu pada waktu fitri.

Kedua

Pendistribusian zakat fitri kepada fakir miskin, baik dilakukan yang dilakukan oleh wajib zakat ataupun panitia zakat dapat dilakukan sehari atau dua hari sebelum hari raya. Namun, yang paling utama menurut keterangan para ulama pendistribusian zakat fitri dilakukan pada pagi hari sebelum pelaksanaan shalat ‘id. Hal ini sesuai dengan hadits Ibnu Umar yang telah disebutkan sebelumnya.

Ketiga

Apabila wajib zakat mendistribusikan zakat fitri langsung kepada fakir miskin sebelum waktu yang disebutkan di atas -mengingat terdapat keterangan para ulama yang memiliki pendapat lain dalam hal ini-, maka terdapat beberapa kondisi:

Jika masih terdapat waktu sebelum pelaksanaan shalat ‘id, sebaiknya wajib zakat mengulangi penunaian zakat fitri;
Jika tidak terdapat waktu lagi, maka tidak perlu untuk diulangi. Contohnya, seorang yang mendistribusikan zakat fitri kepada fakir miskin pada tanggal 20 Ramadhan 1436 H. Kemudian pada pertengahan bulan Syawal dia menyadari bahwa dirinya menunaikan zakat fitri sebelum waktu yang ditetapkan. Maka pada kondisi ini dia tidak perlu mengulangi untuk membayar zakat fitri. Namun, jika dirinya mengetahui dan menyadari akan kekeliruan tersebut sebelum pelaksanaan shalat ‘id, maka orang tersebut berkewajiban mengulangi pembayaran zakat fitri. Wallahu ta’ala a’lam.
Objek dan Kadar Zakat Fitri
Objek zakat fitri telah ditentukan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu anhu, beliau mengatakan, “Kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha makanan, satu sha gandum, satu sha kurma, satu sha keju atau satu sha kismis” (Shahih. HR. Bukhari dan Muslim).

Namun para ulama berselisih pendapat, apakah objek zakat hanya terbatas pada kelima objek yang tertera dalam hadits ataukah bisa selainnya?

Pendapat yang tepat adalah pendapat imam Malik, asy-Syafi’i dan salah satu riwayat dari imam Ahmad rahimahumullah jami’an yang menyatakan bahwa segala biji-bijian atau buah-buahan yang merupakan makanan pokok di suatu negeri dapat dijadikan objek zakat fitri. Pendapat serupa juga dipilih oleh an-Nawawi rahimahullah dalam al-Minhaj. Pendapat ini sejalan dengan hadits Abu Sa’id al Khudri di mana beliau berkata, “Kami mengeluarkan zakat fitri pada zaman rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari raya dengan satu sha makanan”. Beliau melanjutkan, “Dan makanan pokok kami (di Madinah) adalah gandum, kismis, keju dan kurma” (Shahih. HR. Bukhari).

Ibnu al-Qayim rahimahullah mengatakan, “(Kelima jenis makanan yang tercantum dalam hadits Abu Sa’id) merupakan mayoritas bahan makanan pokok di kota Madinah. Jika makanan pokok di suatu negeri selain lima jenis tersebut, maka penduduknya wajib mengeluarkan zakat fitri sebanyak satu sha dari makanan pokok mereka seperti biji-bijian, beras, buah tin atau biji-bijian selainnya. Jika makanan pokok mereka berupa non biji-bijian seperti susu, daging, atau ikan, maka mereka membayar zakat fitri dengan makanan pokok tersebut apapun bentuknya. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan merupakan pendapat yang tepat, bukan selainnya, sebab (pelaksanaan zakat fitri bertujuan) memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya dan memberi kesempatan kepada mereka untuk turut mencicipi makanan pokok yang dikonsumsi oleh penduduk negeri tesebut” (I’laam al-Muwaqqi’in).

Adapun kadar zakat fitri yang wajib dikeluarkan adalah sebanyak satu sha, yaitu sekitar 3 kilogram. Ukuran tersebut merupakan bentuk kehati-hatian, karena terdapat perbedaan pendapat dalam menentukan berat satu sha nabawi.

Demikianlah beberapa permasalahan ringkat terkait hukum-hukum zakat fitri yang dapat disampaikan. Besar harapan kami apa yang telah kami sampaikan bermanfaat bagi diri kami pribadi dan kaum muslimin.

Wa shallallahu ‘alaa nabiyyina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi ajma’in. Wa aakhiru da’wanaa anil hamdu lillaahi rabbil ‘aalaamiin.

***

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim

Artikel Muslim.or.id


TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Aturan Acara Walimah Pernikahan Dalam Islam

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

3. Walimah.
Walimatul ‘urus (pesta pernikahan) hukumnya wajib [1] dan diusahakan sesederhana mungkin.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ.

”Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing” [2]

• Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan orang-orang yang mengadakan walimah agar tidak hanya mengundang orang-orang kaya saja, tetapi hendaknya diundang pula orang-orang miskin. Karena makanan yang dihidangkan untuk orang-orang kaya saja adalah sejelek-jelek hidangan.

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ ويُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ، فَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُوْلَهُ

“Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya” [3]

• Sebagai catatan penting, hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, sesuai sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِيٌّ

“Janganlah engkau bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang bertaqwa” [4]

• Orang yang diundang menghadiri walimah, maka dia wajib untuk memenuhi undangan tersebut.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهَا

“Jika salah seorang dari kamu diundang menghadiri acara walimah, maka datangilah!” [5]

• Memenuhi undangan walimah hukumnya wajib, meskipun orang yang diundang sedang berpuasa.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ، وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ. يَعْنِى اَلدُّعَاءَ

Apabila seseorang dari kalian diundang makan, maka penuhilah undangan itu. Apabila ia tidak berpuasa, maka makanlah (hidangannya), tetapi jika ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia mendo’akan (orang yang mengundangnya)” [6]

• Dan apabila yang diundang memiliki alasan yang kuat atau karena perjalanan jauh sehingga menyulitkan atau sibuk, maka boleh baginya untuk tidak menghadiri undangan tersebut.[7]

Hal ini berdasarkan riwayat dari ‘Atha’ bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhu pernah diundang acara walimah, sementara dia sendiri sibuk membereskan urusan pengairan. Dia berkata kepada orang-orang, “Datangilah undangan saudara kalian, sampaikanlah salamku kepadanya dan kabarkanlah bahwa aku sedang sibuk” [8]

• Disunnahkan bagi yang diundang menghadiri walimah untuk melakukan hal-hal berikut:

Pertama: Jika seseorang diundang walimah atau jamuan makan, maka dia tidak boleh mengajak orang lain yang tidak diundang oleh tuan rumah.

Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Mas’ud al-Anshari, ia berkata, “Ada seorang pria yang baru saja menetap di Madinah bernama Syu’aib, ia punya seorang anak penjual daging. Ia berkata kepada anaknya, ‘Buatlah makanan karena aku akan mengundang Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.’ Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang bersama empat orang disertai seseorang yang tidak diundang. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Engkau mengundang aku bersama empat orang lainnya. Dan orang ini ikut bersama kami. Jika engkau izinkan biarlah ia ikut makan, jika tidak maka aku suruh pulang.’ Syu’aib menjawab, ‘Tentu, saya mengizinkannya’” [9]

Kedua: Mendo’akan bagi shahibul hajat (tuan rumah) setelah makan.

Do’a yang disunnahkan untuk diucapkan adalah:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ، وَارْحَمْهُمْ، وَبَاِرِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ

“Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan berkahilah apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka” [10]

Dalam riwayat Muslim dengan lafazh:

اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ، وَاغْفِرْ لَهُم،ْ وَارْحَمْهُمْ

“Ya Allah, berkahilah apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka, ampunilah mereka dan sayangilah mereka.” [11]

Atau dengan lafazh:

اَللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي، وَاسْقِ مَنْ سَقَانِي

“Ya Allah, berikanlah makan kepada orang yang memberi makan kepadaku, dan berikanlah minum kepada orang yang memberi minum kepadaku” [12]

Atau dengan lafazh:

أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُوْنَ، وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ اْلأَبْرَارُ، وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ

“Telah berbuka di sisi kalian orang-orang yang berpuasa, dan telah menyantap makanan kalian orang-orang yang baik, dan para Malaikat telah mendo’akan kalian.” [13]

Ketiga: Mendo’akan kedua mempelai.

Do’a yang disunnahkan untuk diucapkan adalah:

بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ

“Semoga Allah memberkahimu dan memberkahi pernikahanmu, serta semoga Allah mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan” [14]

• Disunnahkan menabuh rebana pada hari dilaksanakannya pernikahan.
Ada dua faedah yang terkandung di dalamnya:

1. Publikasi (mengumumkan) pernikahan.
2. Menghibur kedua mempelai.

Hal ini berdasarkan hadits dari Muhammad bin Hathib, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ

“Pembeda antara perkara halal dengan yang haram pada pesta pernikahan adalah rebana dan nyanyian (yang dimainkan oleh anak-anak kecil)” [15]

Juga berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, ia pernah mengantar mempelai wanita ke tempat mempelai pria dari kalangan Anshar.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata,

يَا عَائِشَةُ، مَا كَانَ مَعَكُمْ لَهْوٌ؟ فَإِنَّ اْلأَنْصَارَ يُعْجِبُهُمُ اللَّهْوُ

“Wahai ‘Aisyah, apakah ada hiburan yang menyertai kalian? Sebab, orang-orang Anshar suka kepada hiburan.” [16]

Dalam riwayat yang lain, beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kalian mengirimkan bersamanya seorang gadis (yang masih kecil -pen) untuk memukul rebana dan menyanyi?” ‘Aisyah bertanya, “Apa yang dia nyanyikan?” Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia mengucapkan:

أَتَيْنَاكُـمْ أَتَـيْنَاكُـمْ فَحَـيُّوْنَا نُحَيِّيْكُـمْ
لَوْ لاَ الذَّهَبُ اْلأَحْـمَرُ مَا حَلَّتْ بِوَادِيْكُـمْ
لَوْ لاَ الْحِنْطَةُ السَّمْـرَاءُ مَا سَمِنَتْ عَذَارِيْكُمْ

Kami datang kepada kalian, kami datang kepada kalian
Hormatilah kami, maka kami hormati kalian
Seandainya bukan karena emas merah
Niscaya kampung kalian tidaklah mempesona
Seandainya bukan gandum berwarna coklat
Niscaya gadis kalian tidaklah menjadi gemuk.[17]

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَعْلِنُوا النِّكَاحَ

“Umumkanlah (meriahkanlah) pernikahan.” [18]

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Bogor – Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa’dah 1427H/Desember 2006]
_______
Footnote
[1]. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi’i , Imam Malik dan Ibnu Hazm azh-Zhahiri. Berdasarkan perintah Nabi ‘alaihish shalaatu was salaam kepada Shahabat ‘Abdurrahman bin ‘Auf agar mengadakan walimah. Sedangkan Jumhur ulama berpendapat bahwa walimah hukumnya sunnah muakkadah. Wallaahu a’lam.
[2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 2049 dan 5155), Muslim (no. 1427), Abu Dawud (no. 2109), an-Nasa’i (VI/119-120), at-Tirmidzi (no. 1094), Ahmad (III/190, 271), ath-Thayalisi (no. 2242) dan lainnya, dari Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu.
[3]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5177), Muslim (no. 1432), Abu Dawud (no. 3742), Ibnu Majah (no. 1913) dan al-Baihaqi (VII/262), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lafazh ini milik Muslim.
[4]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4832), at-Tir-midzi (no. 2395), al-Hakim (IV/128) dan Ahmad (III/38), dari Shahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallaahu ‘anhu.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5173), Muslim (no. 1429 (96)), Abu Dawud (no. 3736) dan at-Tirmidzi (no. 1098), Ibnu Majah (no. 1914), Ahmad (II/20, 22, 37, 101), al-Baihaqi (VII/ 262) dan al-Baghawi (IX/138), dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma.
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1431 (106)), Ahmad (II/507), al-Baihaqi (VII/263) dan lafazh ini miliknya, dari Abu Hurairah.
[7]. Al-Insyiraah fii Adaabin Nikaah (hal. 41-42).
[8]. Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq dalam Mushannaf (no. 19664). Al-Hafizh berkata, “Sanadnya shahih.” (Fat-hul Baari IX/247).
[9]. Hadits shahih: Diriwayatkan al-Bukhari (no. 2081, 2456, 5434, 5461), Muslim (no. 2036 (138)), Ahmad (IV/120, 121) dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (IX/145, no. 2320).
[10]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (IV/187-188), dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallaahu ‘anhu.
[11]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2042), at-Tirmidzi (no. 3576), Abu Dawud (no. 3729), dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallaahu ‘anhu.
[12]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2055), Ahmad (VI/2, 3, 4, 5), dari Sahabat al-Miqdad bin al-Aswad radhiyallaahu ‘anhu. Do’a tersebut diucapkan pula bila kita diundang makan atau makan di rumah orang lain ketika bertamu atau lainnya.
[13]. Diriwayatkan oleh Ahmad (III/118, 138), Abu Dawud (no. 3854), al-Baihaqi (VII/287), an-Nasa’i dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah (no. 299) dan Ibnu Sunni (no. 482), dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu. Do’a ini diucapkan ketika seseorang berbuka puasa di rumah orang lain, juga ketika kita diundang makan. Lihat Adabuz Zifaf (hal. 171) cet. Darus Salam, th. 1423 H.
[14]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2130), at-Tirmidzi (no. 1091), Ahmad (II/381), Ibnu Majah (no. 1905), al-Hakim (II/183) dan al-Baihaqi (VII/148), dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[15]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh an-Nasa-i (VI/127-128), at-Tirmi-dzi (no. 1088), Ibnu Majah (no. 1896), Ahmad (III/418 dan IV/259), al-Hakim (II/183) dan ia berkata, “Sanadnya shahih.” Dan disepakati oleh adz-Dzahabi.
[16]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5162), al-Hakim (II/183-184), al-Baihaqi (VII/288) dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 2267).
[17]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1900), Ahmad (III/391), al-Baihaqi (VII/289), dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma.
[18]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (no. 1285 al-Mawaarid), Ahmad (IV/5), al-Hakim (II/183) dan al-Baihaqi (VII/288), dari ‘Abdullah bin Zubair radhiyallaahu ‘anhu.

Beginilah Acara Walimah Pernikahan Dalam Islam



TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Aturan Acara Walimah Pernikahan Dalam Islam

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

3. Walimah.
Walimatul ‘urus (pesta pernikahan) hukumnya wajib [1] dan diusahakan sesederhana mungkin.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ.

”Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing” [2]

• Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan orang-orang yang mengadakan walimah agar tidak hanya mengundang orang-orang kaya saja, tetapi hendaknya diundang pula orang-orang miskin. Karena makanan yang dihidangkan untuk orang-orang kaya saja adalah sejelek-jelek hidangan.

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ ويُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ، فَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُوْلَهُ

“Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya” [3]

• Sebagai catatan penting, hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, sesuai sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِيٌّ

“Janganlah engkau bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang bertaqwa” [4]

• Orang yang diundang menghadiri walimah, maka dia wajib untuk memenuhi undangan tersebut.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهَا

“Jika salah seorang dari kamu diundang menghadiri acara walimah, maka datangilah!” [5]

• Memenuhi undangan walimah hukumnya wajib, meskipun orang yang diundang sedang berpuasa.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ، وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ. يَعْنِى اَلدُّعَاءَ

Apabila seseorang dari kalian diundang makan, maka penuhilah undangan itu. Apabila ia tidak berpuasa, maka makanlah (hidangannya), tetapi jika ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia mendo’akan (orang yang mengundangnya)” [6]

• Dan apabila yang diundang memiliki alasan yang kuat atau karena perjalanan jauh sehingga menyulitkan atau sibuk, maka boleh baginya untuk tidak menghadiri undangan tersebut.[7]

Hal ini berdasarkan riwayat dari ‘Atha’ bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhu pernah diundang acara walimah, sementara dia sendiri sibuk membereskan urusan pengairan. Dia berkata kepada orang-orang, “Datangilah undangan saudara kalian, sampaikanlah salamku kepadanya dan kabarkanlah bahwa aku sedang sibuk” [8]

• Disunnahkan bagi yang diundang menghadiri walimah untuk melakukan hal-hal berikut:

Pertama: Jika seseorang diundang walimah atau jamuan makan, maka dia tidak boleh mengajak orang lain yang tidak diundang oleh tuan rumah.

Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Mas’ud al-Anshari, ia berkata, “Ada seorang pria yang baru saja menetap di Madinah bernama Syu’aib, ia punya seorang anak penjual daging. Ia berkata kepada anaknya, ‘Buatlah makanan karena aku akan mengundang Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.’ Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang bersama empat orang disertai seseorang yang tidak diundang. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Engkau mengundang aku bersama empat orang lainnya. Dan orang ini ikut bersama kami. Jika engkau izinkan biarlah ia ikut makan, jika tidak maka aku suruh pulang.’ Syu’aib menjawab, ‘Tentu, saya mengizinkannya’” [9]

Kedua: Mendo’akan bagi shahibul hajat (tuan rumah) setelah makan.

Do’a yang disunnahkan untuk diucapkan adalah:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ، وَارْحَمْهُمْ، وَبَاِرِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ

“Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan berkahilah apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka” [10]

Dalam riwayat Muslim dengan lafazh:

اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ، وَاغْفِرْ لَهُم،ْ وَارْحَمْهُمْ

“Ya Allah, berkahilah apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka, ampunilah mereka dan sayangilah mereka.” [11]

Atau dengan lafazh:

اَللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي، وَاسْقِ مَنْ سَقَانِي

“Ya Allah, berikanlah makan kepada orang yang memberi makan kepadaku, dan berikanlah minum kepada orang yang memberi minum kepadaku” [12]

Atau dengan lafazh:

أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُوْنَ، وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ اْلأَبْرَارُ، وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ

“Telah berbuka di sisi kalian orang-orang yang berpuasa, dan telah menyantap makanan kalian orang-orang yang baik, dan para Malaikat telah mendo’akan kalian.” [13]

Ketiga: Mendo’akan kedua mempelai.

Do’a yang disunnahkan untuk diucapkan adalah:

بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ

“Semoga Allah memberkahimu dan memberkahi pernikahanmu, serta semoga Allah mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan” [14]

• Disunnahkan menabuh rebana pada hari dilaksanakannya pernikahan.
Ada dua faedah yang terkandung di dalamnya:

1. Publikasi (mengumumkan) pernikahan.
2. Menghibur kedua mempelai.

Hal ini berdasarkan hadits dari Muhammad bin Hathib, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ

“Pembeda antara perkara halal dengan yang haram pada pesta pernikahan adalah rebana dan nyanyian (yang dimainkan oleh anak-anak kecil)” [15]

Juga berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, ia pernah mengantar mempelai wanita ke tempat mempelai pria dari kalangan Anshar.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata,

يَا عَائِشَةُ، مَا كَانَ مَعَكُمْ لَهْوٌ؟ فَإِنَّ اْلأَنْصَارَ يُعْجِبُهُمُ اللَّهْوُ

“Wahai ‘Aisyah, apakah ada hiburan yang menyertai kalian? Sebab, orang-orang Anshar suka kepada hiburan.” [16]

Dalam riwayat yang lain, beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kalian mengirimkan bersamanya seorang gadis (yang masih kecil -pen) untuk memukul rebana dan menyanyi?” ‘Aisyah bertanya, “Apa yang dia nyanyikan?” Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia mengucapkan:

أَتَيْنَاكُـمْ أَتَـيْنَاكُـمْ فَحَـيُّوْنَا نُحَيِّيْكُـمْ
لَوْ لاَ الذَّهَبُ اْلأَحْـمَرُ مَا حَلَّتْ بِوَادِيْكُـمْ
لَوْ لاَ الْحِنْطَةُ السَّمْـرَاءُ مَا سَمِنَتْ عَذَارِيْكُمْ

Kami datang kepada kalian, kami datang kepada kalian
Hormatilah kami, maka kami hormati kalian
Seandainya bukan karena emas merah
Niscaya kampung kalian tidaklah mempesona
Seandainya bukan gandum berwarna coklat
Niscaya gadis kalian tidaklah menjadi gemuk.[17]

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَعْلِنُوا النِّكَاحَ

“Umumkanlah (meriahkanlah) pernikahan.” [18]

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Bogor – Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa’dah 1427H/Desember 2006]
_______
Footnote
[1]. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi’i , Imam Malik dan Ibnu Hazm azh-Zhahiri. Berdasarkan perintah Nabi ‘alaihish shalaatu was salaam kepada Shahabat ‘Abdurrahman bin ‘Auf agar mengadakan walimah. Sedangkan Jumhur ulama berpendapat bahwa walimah hukumnya sunnah muakkadah. Wallaahu a’lam.
[2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 2049 dan 5155), Muslim (no. 1427), Abu Dawud (no. 2109), an-Nasa’i (VI/119-120), at-Tirmidzi (no. 1094), Ahmad (III/190, 271), ath-Thayalisi (no. 2242) dan lainnya, dari Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu.
[3]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5177), Muslim (no. 1432), Abu Dawud (no. 3742), Ibnu Majah (no. 1913) dan al-Baihaqi (VII/262), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lafazh ini milik Muslim.
[4]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4832), at-Tir-midzi (no. 2395), al-Hakim (IV/128) dan Ahmad (III/38), dari Shahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallaahu ‘anhu.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5173), Muslim (no. 1429 (96)), Abu Dawud (no. 3736) dan at-Tirmidzi (no. 1098), Ibnu Majah (no. 1914), Ahmad (II/20, 22, 37, 101), al-Baihaqi (VII/ 262) dan al-Baghawi (IX/138), dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma.
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1431 (106)), Ahmad (II/507), al-Baihaqi (VII/263) dan lafazh ini miliknya, dari Abu Hurairah.
[7]. Al-Insyiraah fii Adaabin Nikaah (hal. 41-42).
[8]. Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq dalam Mushannaf (no. 19664). Al-Hafizh berkata, “Sanadnya shahih.” (Fat-hul Baari IX/247).
[9]. Hadits shahih: Diriwayatkan al-Bukhari (no. 2081, 2456, 5434, 5461), Muslim (no. 2036 (138)), Ahmad (IV/120, 121) dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (IX/145, no. 2320).
[10]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (IV/187-188), dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallaahu ‘anhu.
[11]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2042), at-Tirmidzi (no. 3576), Abu Dawud (no. 3729), dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallaahu ‘anhu.
[12]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2055), Ahmad (VI/2, 3, 4, 5), dari Sahabat al-Miqdad bin al-Aswad radhiyallaahu ‘anhu. Do’a tersebut diucapkan pula bila kita diundang makan atau makan di rumah orang lain ketika bertamu atau lainnya.
[13]. Diriwayatkan oleh Ahmad (III/118, 138), Abu Dawud (no. 3854), al-Baihaqi (VII/287), an-Nasa’i dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah (no. 299) dan Ibnu Sunni (no. 482), dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu. Do’a ini diucapkan ketika seseorang berbuka puasa di rumah orang lain, juga ketika kita diundang makan. Lihat Adabuz Zifaf (hal. 171) cet. Darus Salam, th. 1423 H.
[14]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2130), at-Tirmidzi (no. 1091), Ahmad (II/381), Ibnu Majah (no. 1905), al-Hakim (II/183) dan al-Baihaqi (VII/148), dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[15]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh an-Nasa-i (VI/127-128), at-Tirmi-dzi (no. 1088), Ibnu Majah (no. 1896), Ahmad (III/418 dan IV/259), al-Hakim (II/183) dan ia berkata, “Sanadnya shahih.” Dan disepakati oleh adz-Dzahabi.
[16]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5162), al-Hakim (II/183-184), al-Baihaqi (VII/288) dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 2267).
[17]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1900), Ahmad (III/391), al-Baihaqi (VII/289), dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma.
[18]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (no. 1285 al-Mawaarid), Ahmad (IV/5), al-Hakim (II/183) dan al-Baihaqi (VII/288), dari ‘Abdullah bin Zubair radhiyallaahu ‘anhu.
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Amal apakah yang paling dicintai Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan sabdanya:

“Salat pada waktunya.”

“Salat pada waktunya” adalah shalat di awal waktu, dan untuk hal ini Jumhur ulama sepakat bahwa yang paling afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu.

Namun ada perkecualian untuk 2 waktu sholat, yaitu Dzuhur dan Isya.

Ketika cuaca begitu panas, disunnahkan untuk sholat dzuhur diakhirkan hingga cuaca tudak terlalu panas, yang penting dilakukan sebelum masuk waktu Asyar.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat dzuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka jahannam.” (HR. Bukhari, no. 536 dan Muslim, no. 615).

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, “Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” (HR. Bukhari, no. 661).

Untuk sholat Isya, Jumhur Ulama menggunakan dalil ini untuk mengakhirkan sholat Isya.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Ditujukan bagi orang yang sholat sendirian atau mereka yang berjamaah namun atas kesepakatan mereka, yaitu diakhirkan hingga akhir 1/3 malam pertama atau sebelum pertengahan malam.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pun menyampaikan bahwa sholat Isya di akhir waktu lebih afdal selama tidak memberatkan jamaah. Jika sampai memberatkan, lebih baik shalat Isya dimajukan waktunya.

Wallahu a'lam bish-shawab..

2 Salat Yang Boleh Diakhirkan

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Amal apakah yang paling dicintai Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan sabdanya:

“Salat pada waktunya.”

“Salat pada waktunya” adalah shalat di awal waktu, dan untuk hal ini Jumhur ulama sepakat bahwa yang paling afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu.

Namun ada perkecualian untuk 2 waktu sholat, yaitu Dzuhur dan Isya.

Ketika cuaca begitu panas, disunnahkan untuk sholat dzuhur diakhirkan hingga cuaca tudak terlalu panas, yang penting dilakukan sebelum masuk waktu Asyar.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat dzuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka jahannam.” (HR. Bukhari, no. 536 dan Muslim, no. 615).

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, “Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” (HR. Bukhari, no. 661).

Untuk sholat Isya, Jumhur Ulama menggunakan dalil ini untuk mengakhirkan sholat Isya.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Ditujukan bagi orang yang sholat sendirian atau mereka yang berjamaah namun atas kesepakatan mereka, yaitu diakhirkan hingga akhir 1/3 malam pertama atau sebelum pertengahan malam.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pun menyampaikan bahwa sholat Isya di akhir waktu lebih afdal selama tidak memberatkan jamaah. Jika sampai memberatkan, lebih baik shalat Isya dimajukan waktunya.

Wallahu a'lam bish-shawab..
Menjadi lumrah manusia berselisih di antara satu dengan yang lain,
Tetapi itu, tidak menjadi sebab melakukan penghinaan kepada orang lain,
Hatta orang itu memang bersalah.

Menyingkapi kepada kesalahan adalah dengan memperbetulkan kesalahan,
Bukan menambahkan kesalahan dengan sikap yang salah terhadap orang yang salah.


Tidak sama perkara baik dan tidak baik.
Tidak boleh mencapai yang baik dengan cara yang tidak baik.
Tidak boleh menggunakan perkara yang baik untuk perkara yang tidak baik.

Demikianlah di dalam Al-Quran Nur Kareem.
Perkara yang baik mesti dilakukan dengan cara yang baik.
Menghadapi kesalahan adalah dengan kebaikan dan bukan dengan kesalahan juga.

Allah swt berfirman:

وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
"Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik" [Surah Al Fushilat: 34]

Balaslah, lawanlah kepada kesalahan dengan kebaikan dan demikianlah perintah Allah swt.


- Petikan Tausiah Habib Ali Zaenal Abidin Al-Hamid di Majlis Maulid Akbar, Masjid Kg Paroi, Negeri Sembilan -

CARA MENGHADAPI KESALAHAN ORANG LAIN

Menjadi lumrah manusia berselisih di antara satu dengan yang lain,
Tetapi itu, tidak menjadi sebab melakukan penghinaan kepada orang lain,
Hatta orang itu memang bersalah.

Menyingkapi kepada kesalahan adalah dengan memperbetulkan kesalahan,
Bukan menambahkan kesalahan dengan sikap yang salah terhadap orang yang salah.


Tidak sama perkara baik dan tidak baik.
Tidak boleh mencapai yang baik dengan cara yang tidak baik.
Tidak boleh menggunakan perkara yang baik untuk perkara yang tidak baik.

Demikianlah di dalam Al-Quran Nur Kareem.
Perkara yang baik mesti dilakukan dengan cara yang baik.
Menghadapi kesalahan adalah dengan kebaikan dan bukan dengan kesalahan juga.

Allah swt berfirman:

وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
"Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik" [Surah Al Fushilat: 34]

Balaslah, lawanlah kepada kesalahan dengan kebaikan dan demikianlah perintah Allah swt.


- Petikan Tausiah Habib Ali Zaenal Abidin Al-Hamid di Majlis Maulid Akbar, Masjid Kg Paroi, Negeri Sembilan -
Oleh : Buya Yahya

Hal-hal yang membatalkan wudhu dalam Mazhab Syafi’i ada 4 :
1. Keluarnya sesuatu dari alat kencing dan alat buang air besar, biarpun hanya angin.
2. Hilang akal seperti gila, pingsan dan tidur yang tidak dalam posisi duduk.
3. Menyentuh kemaluan dan lingkaran lubang dubur dengan telapak tangan
4. Bersentuan laki-laki dengan perempuan dengan syarat-syaratnya, yaitu :
a. Sama-sama cukup membangkitkan syahwat secara fisik (bukan sesama anak kecil atau salah satunya anak kecil)
b. Antara laki-laki dengan perempuan.
c. Dengan sesama kulit (tanpa penghalang)
d. Bukan bagian rambut, gigi dan kuku.
e. Bukan sesama mahram.

Mahram ada tiga sebab, yaitu :

1. Mahram karena nasab, yaitu ayah atau ibu (kakek nenek) hingga keatas sampai Nabi Adam AS, anak kandung dan cucu-cucu sampai hari kiamat, saudara kita baik sekandung atau seayah dan seibu saja, anak-anak dari saudara-saudari kita, serta saudara-saudari dari ayah dan ibu kita baik sekandung atau seayah dan seibu saja.

2. Mahram karena susuan, adalah disebabkan susuan seorang bayi usia 2 (dua) tahun ke bawah dengan lima kali susuan yang mengenyangkan.

3. Mahram karena pernikahan, adalah : Mertua, menantu dan anak tiri (anak isteri atau anak suami yang bukan dari kita)

Dalam masalah ini ada terjadi perbedaan antara para ulama khususnya masalah bersentuhan laki-laki dengan perempuan, baik dalam Madzhab Syafi’i sendiri atau Madzhab lain. Seperti dalam Madzhab Malik hal itu tidak membatalkan wudhu, kecuali jika dengan sengaja menikmati sentuhan tersebut atau ada syahwat disaat bersentuhan. Lalu mana yang harus kita ikuti? Karena masyarakat kita adalah penganut Madzhab Syafi’i, maka sangat jelas yang kita ikuti adalah pendapat Madzhab Syafi’i. Jika di masyarakat kita ada orang yang mengatakan hal itu tidak batal maka dalam irama kerendahan hati ikut Madzhab Malik tanpa meremehkan.

Dalam madzhab yang lain hal itu juga diperkenankan. Yang tidak diperkenankan adalah mengatakan bahwa bersentuhan lelaki dan perempuan tidak membatalkan wudhu, lalu mengatakan bahwa itu adalah pendapat yang benar dan yang berbeda adalah pendapat yang salah. Jangan sampai dibarengi dengan olokan dan sikap merendahkan orang yang berbeda dengannya dan tidak mengatasnamakan madzhab Maliki.

Wallahu a’lam bish-shawab.

sumber : https://www.facebook.com/photo.php?fbid=2445763912124745&set=a.485788618122294&type=3&permPage=1

Perkara yang Membatalkan Wudhu Dalam Mazhab Syafi'i

Oleh : Buya Yahya

Hal-hal yang membatalkan wudhu dalam Mazhab Syafi’i ada 4 :
1. Keluarnya sesuatu dari alat kencing dan alat buang air besar, biarpun hanya angin.
2. Hilang akal seperti gila, pingsan dan tidur yang tidak dalam posisi duduk.
3. Menyentuh kemaluan dan lingkaran lubang dubur dengan telapak tangan
4. Bersentuan laki-laki dengan perempuan dengan syarat-syaratnya, yaitu :
a. Sama-sama cukup membangkitkan syahwat secara fisik (bukan sesama anak kecil atau salah satunya anak kecil)
b. Antara laki-laki dengan perempuan.
c. Dengan sesama kulit (tanpa penghalang)
d. Bukan bagian rambut, gigi dan kuku.
e. Bukan sesama mahram.

Mahram ada tiga sebab, yaitu :

1. Mahram karena nasab, yaitu ayah atau ibu (kakek nenek) hingga keatas sampai Nabi Adam AS, anak kandung dan cucu-cucu sampai hari kiamat, saudara kita baik sekandung atau seayah dan seibu saja, anak-anak dari saudara-saudari kita, serta saudara-saudari dari ayah dan ibu kita baik sekandung atau seayah dan seibu saja.

2. Mahram karena susuan, adalah disebabkan susuan seorang bayi usia 2 (dua) tahun ke bawah dengan lima kali susuan yang mengenyangkan.

3. Mahram karena pernikahan, adalah : Mertua, menantu dan anak tiri (anak isteri atau anak suami yang bukan dari kita)

Dalam masalah ini ada terjadi perbedaan antara para ulama khususnya masalah bersentuhan laki-laki dengan perempuan, baik dalam Madzhab Syafi’i sendiri atau Madzhab lain. Seperti dalam Madzhab Malik hal itu tidak membatalkan wudhu, kecuali jika dengan sengaja menikmati sentuhan tersebut atau ada syahwat disaat bersentuhan. Lalu mana yang harus kita ikuti? Karena masyarakat kita adalah penganut Madzhab Syafi’i, maka sangat jelas yang kita ikuti adalah pendapat Madzhab Syafi’i. Jika di masyarakat kita ada orang yang mengatakan hal itu tidak batal maka dalam irama kerendahan hati ikut Madzhab Malik tanpa meremehkan.

Dalam madzhab yang lain hal itu juga diperkenankan. Yang tidak diperkenankan adalah mengatakan bahwa bersentuhan lelaki dan perempuan tidak membatalkan wudhu, lalu mengatakan bahwa itu adalah pendapat yang benar dan yang berbeda adalah pendapat yang salah. Jangan sampai dibarengi dengan olokan dan sikap merendahkan orang yang berbeda dengannya dan tidak mengatasnamakan madzhab Maliki.

Wallahu a’lam bish-shawab.

sumber : https://www.facebook.com/photo.php?fbid=2445763912124745&set=a.485788618122294&type=3&permPage=1
Tanda-tanda pers Indonesia sedang melakukan bunuh diri massal, semakin nyata. Pemberitaan media massa tentang Reuni 212 yang berlangsung di Monas Ahad (2/12), membuka tabir yang selama ini coba ditutup-tutupi. Kooptasi penguasa, kepentingan ideologi, politik dan bisnis membuat pers menerapkan dua rumus baku, framing dan black out.

Peristiwa besar yang menjadi sorotan media-media internasional itu sama sekali tidak “menarik” dan tidak layak berita, bagi sebagian besar media nasional yang terbit di Jakarta.



Sejumlah pembaca Harian Kompas pada Senin (4/12) pagi dibuat terkejut ketika mendapati koran nasional itu sama sekali tidak memuat berita jutaan orang yang berkumpul di Monas. Halaman muka Kompas bersih dari foto, apalagi berita peristiwa spesial tersebut.

Setelah dibuka satu persatu, peristiwa super penting itu ternyata terselip di halaman 15. Dengan judul “Reuni Berlangsung Damai” Kompas hanya memberi porsi berita tersebut dalam lima kolom kali seperempat halaman, atau sekitar 2.500 karakter. Tidak ada foto lautan manusia yang menyemut dan memadati kawasan Monas dan sekitarnya.

Bagi Harian Kompas peristiwa itu tidak penting dan tidak ada nilai beritanya (news value). Halaman 15 adalah halaman sambungan, dan topiknya tidak spesifik. Masuk kategori berita dibuang sayang. Yang penting ada. Karena itu namanya halaman “umum.” Masih untung pada bagian akhir Kompas mencantumkan keterangan tambahan “Berita lain dan foto, baca di KOMPAS.ID.

Kompas memilih berita utamanya dengan judul “Polusi Plastik Mengancam.” Ada dua berita soal plastik, dilengkapi dengan foto seorang anak di tengah lautan sampah plastik dalam ukuran besar. Seorang pembaca Kompas yang kesal, sampai membuat status “Koran Sampah!”

Halaman muka Harian Media Indonesia milik Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh juga bersih dari foto dan berita Reuni 212. Mereka memilih berita utama dengan judul “ PP 49/2018 Solusi bagi Tenaga Honorer.”

Harian Sindo Milik Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoe memilih berita utamanya “ Pesona Ibu Negara di Panggung G-30” dengan foto-foto mereka dalam ukuran besar.

Koran Tempo memilih berita utama “Menuju Ekosistem Digital” yang ditampilkan dalam seluruh halamannya. 

Hanya Koran Rakyat Merdeka, Republika yang memuat berita dan foto peristiwa Reuni 212 di halaman muka. Rakyat Merdeka menulis Judul “212 Makin lama, Makin Besar Kenapa Ya?.” Republika menulis Judul “Reuni 212 Damai.”

Sementara Harian Warta Kota memuat foto lepas, suasana di Monas dengan judul berita yang dengan berita utama yang sangat besar “Ketua RW Wafat Usai Reuni.”

Agenda Setting

Dengan mengamati berbagai halaman muka media, kita bisa mendapat gambaran apa terjadi di balik semua itu? Media bersama kekuatan besar di belakangnya, tengah melakukan agenda setting. 
Mereka membuat sebuah skenario menenggelamkan peristiwa Reuni 212, atau setidaknya menjadikan berita tersebut tidak relevan.

Operasi semacam ini hanya bisa dilakukan oleh kekuatan besar, dan melibatkan biaya yang cukup besar pula.

Target pertama black out sepenuhnya. Jangan sampai berita tersebut muncul di media. Untuk kasus pertama ini kelihatannya tidak ada media yang berani mati dan mengabaikan akal sehat. 

Reuni 212 terlalu besar untuk dihilangkan begitu saja. Kasusnya jelas berbeda dengan unjukrasa Badan Eksekutif Media Se-Indonesia (BEMSI), dan ribuan guru honorer yang berunjuk rasa ke istana beberapa waktu lalu. Pada dua kasus itu mereka berhasil melakukan black out.

Target kedua, kalau tidak bisa melakukan black out, maka berita itu harus dibuat tidak penting dan tidak relevan. Apa yang dilakukan Kompas, dan Media Indonesia masuk dalam kategori ini.

Target ketiga, diberitakan, namun dengan tone yang datar dan biasa-biasa saja. Contohnya pada Republika. Meski dimiliki oleh Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf, harap diingat latar belakang koran ini adalah milik umat. Tidak mungkin mereka menempatkan berita ini di halaman dalam, apalagi menenggelamkannya. 

Bisa dibayangkan apa yang terjadi, bila Republika berani mengambil posisi seperti Kompas? Ketika Erick memutuskan bersedia menjadi ketua tim sukses saja banyak pembaca yang sudah mengancam akan berhenti berlangganan. Apalagi bila sampai berani melakukan black out dan framing terhadap berita Reuni 212. Wassalam.

Target keempat tetap memberitakan, tapi dengan melakukan framing, pembingkaian berita. Reuni memakan korban. Contohnya adalah Warta Kota yang membuat judul “Ketua RW Wafat Usia Reuni.” Berita ini jelas terlihat sangat dipaksakan. Satu orang meninggal di tengah jutaan orang berkumpul, menjadi berita yang menarik dan penting? Sampean waras?

Hal yang sama jika kita amati juga terjadi di media online dan televisi. Hanya TV One yang tampaknya mencoba tetap menjaga akal sehat di tengah semua kegilaan. Mereka masih memberi porsi pemberitaan yang cukup layak dan melakukan siaran langsung dari Monas.

Tidak perlu orang yang punya pengalaman di media untuk memahami semua keanehan yang kini tengah melanda sebagian besar media arus utama Indonesia.

Berkumpulnya jutaan orang dari berbagai penjuru kota di Indonesia, dan juga kota-kota dunia di Lapangan Monas, apalagi pada masa kampanye, jelas merupakan berita besar. Tidak alasan untuk tidak memuat, apalagi mengabaikannnya.

Bagi kalangan media peristiwa itu jelas memenuhi semua syarat kelayakan berita. Mau diperdebatkan dari sisi apapun, pakai ilmu jurnalistik apapun, termasuk ilmu jurnalistik akherat, atau luar angkasa (kalau ada), Reuni 212 jelas memenuhi semua syarat. 

Luasnya pengaruh (magnitude), kedekatan (proximity), aktual (kebaruan), dampak (impact), masalah kemanusiaan (human interest) dan keluarbiasaan (unusualness), adalah rumus baku yang menjadi pegangan para wartawan.

Permainan para pemilik dan pengelola media yang berselingkuh dengan penguasa ini jelas tidak boleh dibiarkan. Mereka tidak menyadari sedang bermain-main dengan sebuah permainan yang berbahaya. Dalam jangka pendek kredibilitas media menjadi rusak. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Mereka akan ditinggalkan.

Di tengah terus menurunnya pembaca media cetak, tindakan itu semacam bunuh diri, dan akan mempercepat kematian media cetak di Indonesia.

Dalam jangka panjang rusaknya media dan hilangnya fungsi kontrol terhadap penguasa, akan merusak demokrasi yang kini tengah kita bangun.
Masyarakat, aktivis, wartawan, lembaga-lembaga kewartawanan seperti PWI, AJI, IJTI, maupun lembaga-lembaga seperti Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers tidak boleh tinggal diam. Terlalu mahal harga yang harus dibayar bangsa ini, karena medianya larut dalam konspirasi dan dikooptasi.

end.

Oleh : Hersubeno Arief

Media Besar Tidak Beritakan Reuni 212, Bunuh Diri Massal Pers Indonesia Jilid II

Tanda-tanda pers Indonesia sedang melakukan bunuh diri massal, semakin nyata. Pemberitaan media massa tentang Reuni 212 yang berlangsung di Monas Ahad (2/12), membuka tabir yang selama ini coba ditutup-tutupi. Kooptasi penguasa, kepentingan ideologi, politik dan bisnis membuat pers menerapkan dua rumus baku, framing dan black out.

Peristiwa besar yang menjadi sorotan media-media internasional itu sama sekali tidak “menarik” dan tidak layak berita, bagi sebagian besar media nasional yang terbit di Jakarta.



Sejumlah pembaca Harian Kompas pada Senin (4/12) pagi dibuat terkejut ketika mendapati koran nasional itu sama sekali tidak memuat berita jutaan orang yang berkumpul di Monas. Halaman muka Kompas bersih dari foto, apalagi berita peristiwa spesial tersebut.

Setelah dibuka satu persatu, peristiwa super penting itu ternyata terselip di halaman 15. Dengan judul “Reuni Berlangsung Damai” Kompas hanya memberi porsi berita tersebut dalam lima kolom kali seperempat halaman, atau sekitar 2.500 karakter. Tidak ada foto lautan manusia yang menyemut dan memadati kawasan Monas dan sekitarnya.

Bagi Harian Kompas peristiwa itu tidak penting dan tidak ada nilai beritanya (news value). Halaman 15 adalah halaman sambungan, dan topiknya tidak spesifik. Masuk kategori berita dibuang sayang. Yang penting ada. Karena itu namanya halaman “umum.” Masih untung pada bagian akhir Kompas mencantumkan keterangan tambahan “Berita lain dan foto, baca di KOMPAS.ID.

Kompas memilih berita utamanya dengan judul “Polusi Plastik Mengancam.” Ada dua berita soal plastik, dilengkapi dengan foto seorang anak di tengah lautan sampah plastik dalam ukuran besar. Seorang pembaca Kompas yang kesal, sampai membuat status “Koran Sampah!”

Halaman muka Harian Media Indonesia milik Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh juga bersih dari foto dan berita Reuni 212. Mereka memilih berita utama dengan judul “ PP 49/2018 Solusi bagi Tenaga Honorer.”

Harian Sindo Milik Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoe memilih berita utamanya “ Pesona Ibu Negara di Panggung G-30” dengan foto-foto mereka dalam ukuran besar.

Koran Tempo memilih berita utama “Menuju Ekosistem Digital” yang ditampilkan dalam seluruh halamannya. 

Hanya Koran Rakyat Merdeka, Republika yang memuat berita dan foto peristiwa Reuni 212 di halaman muka. Rakyat Merdeka menulis Judul “212 Makin lama, Makin Besar Kenapa Ya?.” Republika menulis Judul “Reuni 212 Damai.”

Sementara Harian Warta Kota memuat foto lepas, suasana di Monas dengan judul berita yang dengan berita utama yang sangat besar “Ketua RW Wafat Usai Reuni.”

Agenda Setting

Dengan mengamati berbagai halaman muka media, kita bisa mendapat gambaran apa terjadi di balik semua itu? Media bersama kekuatan besar di belakangnya, tengah melakukan agenda setting. 
Mereka membuat sebuah skenario menenggelamkan peristiwa Reuni 212, atau setidaknya menjadikan berita tersebut tidak relevan.

Operasi semacam ini hanya bisa dilakukan oleh kekuatan besar, dan melibatkan biaya yang cukup besar pula.

Target pertama black out sepenuhnya. Jangan sampai berita tersebut muncul di media. Untuk kasus pertama ini kelihatannya tidak ada media yang berani mati dan mengabaikan akal sehat. 

Reuni 212 terlalu besar untuk dihilangkan begitu saja. Kasusnya jelas berbeda dengan unjukrasa Badan Eksekutif Media Se-Indonesia (BEMSI), dan ribuan guru honorer yang berunjuk rasa ke istana beberapa waktu lalu. Pada dua kasus itu mereka berhasil melakukan black out.

Target kedua, kalau tidak bisa melakukan black out, maka berita itu harus dibuat tidak penting dan tidak relevan. Apa yang dilakukan Kompas, dan Media Indonesia masuk dalam kategori ini.

Target ketiga, diberitakan, namun dengan tone yang datar dan biasa-biasa saja. Contohnya pada Republika. Meski dimiliki oleh Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf, harap diingat latar belakang koran ini adalah milik umat. Tidak mungkin mereka menempatkan berita ini di halaman dalam, apalagi menenggelamkannya. 

Bisa dibayangkan apa yang terjadi, bila Republika berani mengambil posisi seperti Kompas? Ketika Erick memutuskan bersedia menjadi ketua tim sukses saja banyak pembaca yang sudah mengancam akan berhenti berlangganan. Apalagi bila sampai berani melakukan black out dan framing terhadap berita Reuni 212. Wassalam.

Target keempat tetap memberitakan, tapi dengan melakukan framing, pembingkaian berita. Reuni memakan korban. Contohnya adalah Warta Kota yang membuat judul “Ketua RW Wafat Usia Reuni.” Berita ini jelas terlihat sangat dipaksakan. Satu orang meninggal di tengah jutaan orang berkumpul, menjadi berita yang menarik dan penting? Sampean waras?

Hal yang sama jika kita amati juga terjadi di media online dan televisi. Hanya TV One yang tampaknya mencoba tetap menjaga akal sehat di tengah semua kegilaan. Mereka masih memberi porsi pemberitaan yang cukup layak dan melakukan siaran langsung dari Monas.

Tidak perlu orang yang punya pengalaman di media untuk memahami semua keanehan yang kini tengah melanda sebagian besar media arus utama Indonesia.

Berkumpulnya jutaan orang dari berbagai penjuru kota di Indonesia, dan juga kota-kota dunia di Lapangan Monas, apalagi pada masa kampanye, jelas merupakan berita besar. Tidak alasan untuk tidak memuat, apalagi mengabaikannnya.

Bagi kalangan media peristiwa itu jelas memenuhi semua syarat kelayakan berita. Mau diperdebatkan dari sisi apapun, pakai ilmu jurnalistik apapun, termasuk ilmu jurnalistik akherat, atau luar angkasa (kalau ada), Reuni 212 jelas memenuhi semua syarat. 

Luasnya pengaruh (magnitude), kedekatan (proximity), aktual (kebaruan), dampak (impact), masalah kemanusiaan (human interest) dan keluarbiasaan (unusualness), adalah rumus baku yang menjadi pegangan para wartawan.

Permainan para pemilik dan pengelola media yang berselingkuh dengan penguasa ini jelas tidak boleh dibiarkan. Mereka tidak menyadari sedang bermain-main dengan sebuah permainan yang berbahaya. Dalam jangka pendek kredibilitas media menjadi rusak. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Mereka akan ditinggalkan.

Di tengah terus menurunnya pembaca media cetak, tindakan itu semacam bunuh diri, dan akan mempercepat kematian media cetak di Indonesia.

Dalam jangka panjang rusaknya media dan hilangnya fungsi kontrol terhadap penguasa, akan merusak demokrasi yang kini tengah kita bangun.
Masyarakat, aktivis, wartawan, lembaga-lembaga kewartawanan seperti PWI, AJI, IJTI, maupun lembaga-lembaga seperti Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers tidak boleh tinggal diam. Terlalu mahal harga yang harus dibayar bangsa ini, karena medianya larut dalam konspirasi dan dikooptasi.

end.

Oleh : Hersubeno Arief