middle ad

Perkara yang Membatalkan Wudhu Dalam Mazhab Syafi'i

Oleh : Buya Yahya

Hal-hal yang membatalkan wudhu dalam Mazhab Syafi’i ada 4 :
1. Keluarnya sesuatu dari alat kencing dan alat buang air besar, biarpun hanya angin.
2. Hilang akal seperti gila, pingsan dan tidur yang tidak dalam posisi duduk.
3. Menyentuh kemaluan dan lingkaran lubang dubur dengan telapak tangan
4. Bersentuan laki-laki dengan perempuan dengan syarat-syaratnya, yaitu :
a. Sama-sama cukup membangkitkan syahwat secara fisik (bukan sesama anak kecil atau salah satunya anak kecil)
b. Antara laki-laki dengan perempuan.
c. Dengan sesama kulit (tanpa penghalang)
d. Bukan bagian rambut, gigi dan kuku.
e. Bukan sesama mahram.

Mahram ada tiga sebab, yaitu :

1. Mahram karena nasab, yaitu ayah atau ibu (kakek nenek) hingga keatas sampai Nabi Adam AS, anak kandung dan cucu-cucu sampai hari kiamat, saudara kita baik sekandung atau seayah dan seibu saja, anak-anak dari saudara-saudari kita, serta saudara-saudari dari ayah dan ibu kita baik sekandung atau seayah dan seibu saja.

2. Mahram karena susuan, adalah disebabkan susuan seorang bayi usia 2 (dua) tahun ke bawah dengan lima kali susuan yang mengenyangkan.

3. Mahram karena pernikahan, adalah : Mertua, menantu dan anak tiri (anak isteri atau anak suami yang bukan dari kita)

Dalam masalah ini ada terjadi perbedaan antara para ulama khususnya masalah bersentuhan laki-laki dengan perempuan, baik dalam Madzhab Syafi’i sendiri atau Madzhab lain. Seperti dalam Madzhab Malik hal itu tidak membatalkan wudhu, kecuali jika dengan sengaja menikmati sentuhan tersebut atau ada syahwat disaat bersentuhan. Lalu mana yang harus kita ikuti? Karena masyarakat kita adalah penganut Madzhab Syafi’i, maka sangat jelas yang kita ikuti adalah pendapat Madzhab Syafi’i. Jika di masyarakat kita ada orang yang mengatakan hal itu tidak batal maka dalam irama kerendahan hati ikut Madzhab Malik tanpa meremehkan.

Dalam madzhab yang lain hal itu juga diperkenankan. Yang tidak diperkenankan adalah mengatakan bahwa bersentuhan lelaki dan perempuan tidak membatalkan wudhu, lalu mengatakan bahwa itu adalah pendapat yang benar dan yang berbeda adalah pendapat yang salah. Jangan sampai dibarengi dengan olokan dan sikap merendahkan orang yang berbeda dengannya dan tidak mengatasnamakan madzhab Maliki.

Wallahu a’lam bish-shawab.

sumber : https://www.facebook.com/photo.php?fbid=2445763912124745&set=a.485788618122294&type=3&permPage=1
Similar Videos

0 comments: